Maria menjelaskan pelapor memilih melapor langsung ke Kejatisu karena ada pandangan penanganan di Kejaksaan Negeri Simalungun perlu perhatian lebih. “Namun apabila nantinya pimpinan mengambil kebijakan untuk melimpahkan penanganannya ke Kejari Simalungun, hal itu juga dimungkinkan. Kita lihat nanti bagaimana kebijakan pimpinan,” ujarnya.
Menanggapi pernyataan Kejatisu, Dedy Azhar menegaskan pihaknya menghormati mekanisme hukum yang berlaku. Namun ia berharap laporan tidak berhenti di tahap administrasi.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Tetapi kami juga berharap laporan ini benar-benar diproses secara objektif dan profesional. Kami akan terus mengawal sampai ada kepastian hukum dan kejelasan kepada masyarakat,” tegasnya.
Dedy menambahkan PRO-PUBLIC Institute akan terus mengawasi perkembangan penanganan laporan dan tidak menutup kemungkinan menggelar aksi lanjutan bila tidak ada perkembangan signifikan.
Aksi dibubarkan secara tertib pukul 11.30 WIB tanpa insiden dan tidak mengganggu pelayanan di lingkungan Kejatisu.












