Dalam paparan materinya, Prof Alvi Syahrin menyampaikan terjadinya kerugian perekonomian negara akibat tindak pidana korupsi bentuknya beragam. Namun, secara umum, kerugian tersebut menjadi penyebab terjadinya kerugian langsung maupun tidak langsung karena usaha bersama berdasarkan azaz kekeluargaan atau usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijakan-kebijakan Pemerintah yang bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran dan kesejahteraan pada seluruh kehidupan rakyat.
“Saya selalu berdiskusi dengan Jaksa mengenai berapa jumlah kerugian, sementara bicara tentang jumlah kerugian perekonomian negara itu kan dalam rangka menjatuhkan hukuman, sebelumnya kita harus membicarakan ketentuan pidana, adanya tindak pidana dan pemidanaan. Yang perlu dibuktikan adalah adanya suatu perbuatan, yang perbuatan itu menyebabkan timbulnya kerugian perekonomian negara,” kata Alvi Syahrin.
Kemudian narasumber kedua, Ibrizal dari BPKP Sumut menyampaikan bahwa peran penting dari Kejaksaan dalam menangani kasus-kasus Tipikor, sebagaimana selama ini sudah dilakukan.
“Bahwa kami paham risiko terbesar kami, ketika kami mencoba berperan membantu Kejaksaan di persidangan, karena itu kami mencoba memperkecil risiko kejanggalan dalam persidangan. Ada 3 hal yang bisa kami lakukan memperkecil risiko kegagalan kami di persidangan. Yang pertama ; pelaksanaan penugasan yang sesuai dengan pedoman kami, termasuk persoalan klarifikasi, agar tidak menjadi titik lemah di persidangan;” tandasnya.












