Medan, kedannews.com – AKP Hapis Paesal terlihat pasrah saat perlimpahan tahap 2 di Kejari Medan, Kamis (13/7/2023). Perwira Polri yang bertugas di Satuan Brimob Polda Sumut yang menjabat Ketua Primer Koperasi Polri (Primkopol) Sat Brimob Polda Sumut hingga Juni 2022 ini tampak digiring Jaksa menuju mobil untuk dikirim ke Rutan I Medan guna penahanan atas proses hukum yang terjadi.
Sebelum ditahan, AKP Hafis Paesal kepada wartawan menceritakan, masalah hukum yang menerpa dirinya karena dituduh melakukan penggelapan dalam jabatan saat dia menjabat Ketua Primer Koperasi Polri (Primkopol) Satuan Brimob Polda Sumut yang diberhentikan sepihak pada tanggal 1 Juni 2022 lalu. Padahal kala diberhentikan, AKP Hafis Paesal sedang mengikuti pendidikan di Sekolah Staff dan Pimpinan Polri Angkatan ke 67 dan 68 di Jalan Maribaya Lembang Bandung.
Selanjutnya, lanjut AKP Hafis Paesal, dia dilaporkan penggantinya AKP Hotlan Sihombing atas tuduhan penggelapan dalam jabatan. “Saya dilaporkan AKP Hotlan Sihombing dengan tuduhan melakukan penggelapan dalam jabatan ke Polda Sumut pada tanggal 27 Juli 2022,” jabar AKP Hafis Paesal, Kamis (13/7/2023) di Kejari Medan.












