Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Hukum

Pemberhentian Digugat Perdata ke PN Medan, Mantan Ketua Primkopol Sat Brimob Polda Sumut Ditahan Kejari Medan

×

Pemberhentian Digugat Perdata ke PN Medan, Mantan Ketua Primkopol Sat Brimob Polda Sumut Ditahan Kejari Medan

Sebarkan artikel ini
Keterangan foto: AKP Hafis Paesal, Kamis (13/7/2023). (Foto: ist).

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Selanjutnya, perwira Sat Brimob Polda Sumut ini melakukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Medan tanggal 14 Maret 2023 atas keberatan pemberhentiannya sebagai Ketua Primkoppol Sat Brimob Polda Sumut. Gugatan itu terigister dalam Nomor Register 201/Pdt.G/2023/PN MDN.

Data yang diperoleh wartawan, dalam Gugatan AKP Hafis Paesal melalui kuasa hukumnya dari ISR & Associates disebutkan, AKP Hafis Paesal diangkat menjadi Ketua Primkopol Sat Brimob Polda Sumut berdasarkan Surat Perintah Nomor : Sprint/ 442/VII/Kep/2021 tanggal tanggal 5 Juli 2021 masa jabatan tahun 2021-2023.

MEMPROSES ADSENSE...

Sebelumnya AKP Hafis Paesal juga telah 2 periode menjabat Ketua Primkopol Sat Brimob Polda Sumut yakni 2014-2017 dan 2018-2020.

Dalam gugatan disebutkan, pada saat AKP Hafis Paesal mengikuti pendidikan Polri pada 1 Maret 2022 – 30 Juni 2022, dia menerima surat undangan Rapat Tahunan Anggota (RAT) Luar Biasa Primkopol Sat Brimob Polda Sumut tanggal 10 Juni 2022 tentang acara yang akan digelar 14 Juni 2022 di Gedung Pesat Gatra Medan, tentunya AKP Hafis Paesal tak bisa menghadirinya.

Lalu sesuai surat Ketua Pengawas Primkopol Sat Brimob Polda Sumut tanggal 31 Mei 2022, AKP Hafis Paesal diberhentikan yang digantikan oleh AKP Hotlan Sihombing.

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *