Atas hal tersebut perwira Polri menjabat Kasubsi Protokol Siyanma Sat Brimob Polda Sumut ini melalui kuasa hukumnya melakukan gugatan yang pokoknya, meminta Hakim Pengadilan Negeri Medan menyatakan perbuatan manajemen Primkopol Sat Brimob Polda Sumut merupakan perbuatan menyalahgunakan keadaan yang dikualifikasi perbuatan melawan hukum.
Tak tanggung-tanggung, dalam gugatannya AKP Hafis Paesal meminta Majelis Hakim menghukum Tergugat membayar kerugian materil sebesar 500 juta rupiah dan kerugian inmateril sebesar 3 miliar rupiah.
PERMOHONAN PENANGGUHAN PENAHANAN
Di Kejari Medan, Kamis (13/7/2023) Tim kuasa hukum AKP Hafis Paesal, Kama Rasen SH MH pada wartawan mengatakan, akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan klien nya itu.
βBesok akan kami ajukan permohonan penangguhan penahanan. Kami berharap Jaksa Kejari Medan mengabulkan ajuan penangguhan kami, karena klien kami selalu kooperatif dalam menjalani proses hukum,β jelasnya.
Kama Rasen SH MH juga memaparkan, atas laporan dugaan penggelapan dalam jabatan tersebut yang dilaporkan oleh Ketua Primkopol Sat Brimob Sumut hasil RAT Luar biasa 14 Juni 2022 masih dalam proses gugatan perdata di Pengadilan Negeri Medan.












