Joni mensinyalir ada keterlibatan mafia di tim tersebut dan meminta segera dibubarkan. Massa juga menuntut laksanakan UU pokok agraria No 5 tahun 1960 dan Peraturan Presiden No 86 tahun 2018 tentang reformas agraria secara murni dan konsekuen yaitu tanah untuk rakyat.
Kemudian bentuk tim penyelesaian tanah di Sumut langsung di bawah presiden, distribusikan tanah kepada rakyat sesuai perintah presiden tahun 2019 dan 2020 dan Perpres No 86 tentang reformas agraria. Batalkam SHM dan daftar nominatif yang sudah dikeluarkan di atas tanah eks HGU PTPN II seluas 1000 ha disinyalir tidak sesuai hasil martikulasi tim B Plus tahun 2002.
Menyikapi tuntutan itu, Ketua Komisi A DPRD Sumut Hendro Susanto menegaskan, pihaknya berkait langsung dengan masalah tanah komit untuk bersama-sama menyelesaikan konflik tanah. “Kami nanti akan undang pihak terkait mempertanyakan penerima sertifikat dan meminta Gubsu komit bersama menyelesaian konflik ini,’ katanya.
Usai mendengarkan arahan Hendro, massa meninggalkan gedung dewan dengan tertib.
Penulis : Mery Ismail, S.Sos
Editor : Mery Ismail, S.Sos
Simak Vidio: Judi Membawa Petaka, Ayah Kandung Tidur Di Balik Jeruji, Mertua Diliang Kubur












