Medan, kedannews.com – Anggota DPRD Medan Ir Sahat B Simbolon dari Fraksi Gerindra menggelar Sosialisasi peraturan daerah No 5 Tahun 2015 terkait Penanggulangan Kemiskinan dan Produk Hukum Daerah Kota Medan, Senin (8/8/2022) di Jalan Purwosari kelurahan Pulo Brayan Bengkel Kelurahan Kecamatan Medan Timur
Meskipun sedang melaksanakan Paripurna di Kantor DPRD Medan, ratusan warga terlihat antusias melaksanakan Sosper Perda No 5 Tahun 2015 untuk menanyakan beragam masalah kemiskinan, yang dijelaskan politisi Gerindra tersebut.
Sahat Simbolon ini yang memiliki Motto “Saya masih seperti yang dulu” pun dengan gamblang memaparkan “Program Pemko Medan dalam hal penanggulangan kemiskinan yang tertuang dalam perda 5 Tahun 2015 itu antara lain masalah bantuan pangan, pendidikan, kesehatan, perumahan, peningkatan keterampilan, modal usaha dan perlindungan keamanan. Pada bidang kesehatan, melalui DTKS adalah singkatan dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial. DTKS meliputi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), Penerima Bantuan dan Pemberdayaan Sosial serta Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS),” tuturnya.












