“Bagaimana mungkin. Karena jumlah kertas suara yang ada di TPS itu tidak mungkin melebihi jumlah DPT. Terkecuali surat suara untuk DPK dan DPTB lebih 2 persen dari DPT,” katanya.
Ikhsan menambahkan jika memang terbukti ada kecurangan di TPS tersebut maka akan dipanggil ketua KPPS l-nya.
“Namun apabila terbukti waktu di TPS ada indikasi kecurangan maka petugasnya kami panggil. Namun apabila dugaan kecurangan itu terbukti setelah beberapa minggu atau saat ini, maka kita butuh bukti dan kita tidak bisa bahas di rekapitulasi dan akan kita serahkan ke Bawaslu dan MK,” tandasnya.
Ketua Bawaslu Madina Ali Aga belum bisa dihubungi ketika dikonfirmasi via whatsapp, Senin (26/02/2024) terkait adanya pemilih yang mencoblos di TPS 009 namun tidak tertera dalam DPT karena hpnya tidak aktif.












