Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Berita UtamaHukum

Satres Narkoba Polres Tanjungbalai Tangkap Tiga Pengedar, Sita Satu Kilogram Sabu

×

Satres Narkoba Polres Tanjungbalai Tangkap Tiga Pengedar, Sita Satu Kilogram Sabu

Sebarkan artikel ini

Ketiganya Ditangkap Saat Berada di Dalam Rumah yang Menjadi Titik Pertemuan Transaksi

Tiga tersangka ditangkap Satres Narkoba Polres Tanjungbalai pada Kamis (8/1/2026) malam di Jalan Bolewa Kelurahan Bunga Tanjung Kecamatan Datuk Bandar Timur. (kedannews.co.id/ist)

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Seluruh tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Tanjungbalai guna menjalani pemeriksaan intensif dan pengembangan jaringan, termasuk menelusuri asal barang haram tersebut serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Welman Feri menegaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen aparat kepolisian dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkotika yang merusak generasi muda dan keamanan lingkungan.

MEMPROSES ADSENSE...

ā€œTidak ada ruang bagi pengguna, pengedar, maupun bandar narkoba di Tanjungbalai. Kecil atau besar, siapa pun yang terlibat akan kami tindak tegas,ā€ kata Welman, Sabtu (10/1/2026).

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat, serta pasal berlapis dalam KUHP terbaru Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Polisi menilai pengungkapan sabu dalam jumlah besar ini berpotensi menyelamatkan ribuan warga dari bahaya penyalahgunaan narkoba, sekaligus menutup salah satu jalur distribusi narkotika di wilayah pantai timur Sumatera Utara.

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan