Seluruh tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Tanjungbalai guna menjalani pemeriksaan intensif dan pengembangan jaringan, termasuk menelusuri asal barang haram tersebut serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Welman Feri menegaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen aparat kepolisian dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkotika yang merusak generasi muda dan keamanan lingkungan.
āTidak ada ruang bagi pengguna, pengedar, maupun bandar narkoba di Tanjungbalai. Kecil atau besar, siapa pun yang terlibat akan kami tindak tegas,ā kata Welman, Sabtu (10/1/2026).
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat, serta pasal berlapis dalam KUHP terbaru Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Polisi menilai pengungkapan sabu dalam jumlah besar ini berpotensi menyelamatkan ribuan warga dari bahaya penyalahgunaan narkoba, sekaligus menutup salah satu jalur distribusi narkotika di wilayah pantai timur Sumatera Utara.












