“Hari Senin tanggal 16, di undur” kata Majelis hakim. Sebelumnya, Alexander mendapat ancaman (intimidasi) berupa surat kaleng supaya dalam kasus ini tidak diungkap atau berbicara kepada awak media. Bahkan, mobil milik Alexander dirusak oleh Orang Tak Dikenal (OTK). Meski sudah dua kali mendapat teror, Alexander mengaku tidak takut dan siap membongkar kasus yang tengah dijalaninya di PN Medan.
Awalnya kasus ini telah ditempuh secara kekeluargaan dengan melayangkan somasi pertama, kedua dan ketiga. Namun, pihak tergugat, Farida Hanum tidak mengindahkannya. Sehingga Alexander melayangkan gugatan ke PN Medan dengan harapan mendapatkan keadilan.

Atas kasus ini, pemegang saham Alectra atau CV Setia Laju Sejahtera terkuras saldo uang di dalam rekening hampir Rp 1 miliar dan ditaksir mencapai Rp 3 miliar, tanpa sepengetahuan persero. Dampaknya, pemegang saham tersebut merasa sangat terzolimi. Tidak hanya itu, aset-asetnya ikut untuk mentalangi semua utang karena kehabisan saldo di rekening tersebut. (firman)












