MEDAN – kedannews.com | Tiga orang saksi dari Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) UIN Sumut, mengatakan KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) dan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), tidak pernah memaksa mereka untuk menandatangani laporan progres pekerjaan sebesar 91,07 % untuk syarat pembayaran kepada PT Multikarya Bisnis Perkasa (MBP) selaku pelaksana proyek gedung kuliah terpadu UIN Sumut yang mangkrak.
Hal itu dikatakan saksi, masing-masing Irwansyah (ketua), Dedi Junaidi (sekretaris) dan M Dahril (anggota), saat kembali dihadirkan JPU di Pengadilan Tipikor untuk dikonfrontir dengan penyidik dari Subdit III Tipikor Dirkrimsus Polda Sumut, Senin petang (13/9/2021) di Cakra 2 PN Medan kasus korupsi di UIN Sumut dengan terdakwa Prof Saidurrahman (Rektor/KPA), Syahruddin Siregar (PPK) dan Joni Siswoyo (Dirut PT MBP).
Kesaksian itu sesuai dengan kesaksian mereka pada persidangan sebelumnya yang mengatakan mereka tidak dipaksa ataupun ditekan KPA dan PPK untuk menandatangani berita acara progres laporan pengerjaan proyek. Kesaksian mereka itu untuk membantah BAP mereka dari penyidik Polda Sumut yang menyatakan setelah mereka melihat gedung secara visual belum selesai, mereka menolak tandatangani progres pekerjaan sebesar 91,07%, namun karena dipaksa PPK atas perintah KPA, PPHP pun kemudian tandatangan.












