Tetapi, setelah dikonfrontir dengan penyidik, ketiga saksi tidak setegas pada persidangan sebelumnya yang membantah isi BAP mereka. Entah apa sebabnya, BAP yang sebelumnya mereka bantah kembali diakui.
Namun, saat ditanyai Syafril Batubara selaku hakim ketua yang memimpin jalannya persidangan, maupun JPU dari Kejati Sumut yang dimotori Hendri Sipahutar, saksi Irwansyah mengatakan ia menandatangani berita acara laporan progres pekerjaan gedung kuliah terpadu itu karena konsultan manajemen konstruksi (KMK) sudah menandatangani berita acara laporan.
“Karena yang lain sudah tandatangan termasuk KMK, saya pun terpaksa tanda tangan untuk progres pekerjaan 91,07%, karena kami bukan orang teknis,” katanya.
Kemudian, saat dicecar Sofwan Tambunan selaku penasehat hukum (PH) Prof Saidurrahman serta Kamaluddin Pane dan Ranto Sibarani selaku PH Syahruddin Siregar, tentang ketegasan mereka apakah mereka ada dipaksa PPK dan KPA, saksi Irwansyah, Dedi Junaidi dan M Dahril serentak menjawab tidak ada.
Atas jawaban saksi yang tidak terlalu jauh berubah dari kesaksian pada persidangan sebelumnya, Ranto Sibarani pun langsung menegaskan kepada majelis hakim, “Jadi jelas majelis, bahwa saksi tidak ada dipaksa oleh PPK maupun KPA untuk menandatangani berita acara laporan progres itu”.












