Saat ditanya oleh ketua majelis hakim dan pengacara terdakwa apakah jaminan uang sebesar Rp 4 miliar lebih di Bank Jabar itu setara dengan 8,93% sisa pengerjaan proyek dari total anggaran proyek Rp 44 miliar lebih sehingga SPM ia terbitkan, Tohar membenarkannya dan ia mengatakan uang jaminan itu sudah dicairkan karena bangunan tak selesai dan dikembalikan ke kas negara.
Terdakwa Keberatan Kesaksian WR II
Pada persidangan Senin petang (13/9), JPU juga menghadirkan 3 saksi lainnya yakni Kabag Perencanaan UIN Sumut Sardinan, staf Kasubbag Perencanaan Salman Hafiz, dan mantan Wakil Rektor II Muhammad Ramadhan terkait pembuatan proposal pengajuan pembangunan gedung kuliah terpadu yang sumber dananya dari SBSN (Surat Berharga Syariah Negara) Kementerian Agama RI.
Yang menarik dari tiga saksi ini adalah kesaksian mantan WR II Muhammad Ramadhan saat ditanya majelis hakim, jaksa dan penasehat hukum terdakwa. Ramadhan mengatakan bahwa ia tidak ikut terlibat dalam pembangunan proyek ini. Ia mengaku hanya terlibat dalam mengawal penyelesaian proposal.
Saat ditanya majelis hakim bukankah harusnya WR II lah yang harus terlibat aktif dalam setiap pembangunan di kampus karena hal itu merupakan tupoksinya, Ramadhan mengatakan bahwa ia lebih fokus dalam pengembangan bisnis kampus dan dalam proyek ini ia kurang dilibatkan.












