Juga saat Ranto Sibarani melanjutkan pertanyaan kepada saksi, “apakah saat saksi tandatangan, Syahruddin Siregar selaku PPK sudah tandatangan”, Irwansyah mengatakan “belum” dan dibenarkan Dedi Junaidi dan M Dahril.
KPA Tak Terlibat Penerbitan SPM
Kabiro Administrasi, Perencanaan dan Keuangan UIN Sumut Tohar Bayoangin selaku pejabat penerbit SPM (Surat Perintah Bayar) yang juga dihadirkan pada persidangan itu mengatakan ia mengeluarkan SPM kepada kontraktor PT MBP karena semua dokumen sebagai prasyarat untuk pembayaran sudah lengkap.
“Meski gedung belum selesai, tapi sudah ada dokumen progres pekerjaan 91,07%, ada jaminan di Bank Daerah Jabar sebesar Rp 4,016 miliar, dokumen dana retensi Rp 2 miliar atau 5% dari nilai proyek dan dokumen-dokumen lainnya termasuk adanya resume pembayaran dari PPK, sehingga SPM kita keluarkan agar dibayar oleh bendahara negara,” kata Tohar.
Menjawab pertanyaan PH Saidurrahman, apakah ada perintah atau tandatangan KPA dalam penerbitan SPM itu, Tohar mengatakan KPA tidak ikut campur tangan dalam penerbitan SPM.
“Tidak ada, tidak ada perintah ataupun arahan dari KPA. KPA juga tidak ikut tandatangan dalam SPM. SPM kita terbitkan karena semua dokumen sebagai syarat pembayaran telah lengkap,” jelasnya.












