Namun, atas kesaksian WR II itu terdakwa Prof Saidurrahman mengajukan keberatan kepada majelis hakim. Menurut Prof Said, proyek itu adalah atas usulan WR II yang kemudian dibawa ke rapat pimpinan.
“Pembangunan gedung itu idenya pak WR II Pak Hakim dan kita bawa ke rapat pimpinan. WR II juga yang mengawal pengajuan proposal proyek ini sehingga berhasil. Pak WR II leading sectornya dalam proyek ini Pak Hakim. Bohong semua jika ia mengatakan tidak mengetahui dan tidak terlibat dalam proyek ini Pak Hakim,” ujar Saidurrahman.
Atas keberatan terdakwa itu, hakim ketua kembali menanyakan kepada saksi Ramadhan tentang keterlibatannya dan pengetahuannya tentang pembangunan gedung kuliah terpadu itu, Ramadhan pun tetap mengatakan dirinya tidak mengetahui dan tidak terlibat dalam proyek itu.
Namun demikian, atas keberatan terdakwa, ketua majelis hakim memerintahkan kepada panitera pengganti untuk mencatatnya dan nanti akan didalami saat pemeriksaan saksi lainnya dan terdakwa. (zf)












