Berita Utama

SP2HP Baru Keluar Setelah Dilapor ke Propam, Pelapor Pertanyakan Kinerja Polres Simalungun

×

SP2HP Baru Keluar Setelah Dilapor ke Propam, Pelapor Pertanyakan Kinerja Polres Simalungun

Sebarkan artikel ini
Kuasa hukum Tapian Nauli Malau (baju putih), Galaxy Sagala, SH, memberikan keterangan pers kepada awak media usai pemeriksaan di Bidpropam Polda Sumut, Selasa (10 Juni 2025). (kedannews.com/Foto: Aris).

Menanggapi hal ini, Kuasa Hukum Pelapor, Galaxy Sagala, SH, menyebut penerbitan SP2HP oleh Polres Simalungun terlalu lambat dan tidak sesuai aturan. Ia menekankan bahwa SP2HP seharusnya diterbitkan secara berkala setiap 30 hari, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

“Laporan sudah disampaikan sejak Oktober 2023. Tapi SP2HP baru keluar setelah kami melapor ke Propam. Ini menjadi tanda tanya besar. Apakah selama ini memang dibiarkan?” tegas Galaxy.

Ia meminta agar Kapolres Simalungun mengevaluasi kinerja penyidik, dan menegaskan pihaknya akan terus mengawal kasus hingga tuntas. “Kami harap laporan ini ditangani secara profesional. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas,” pungkasnya.

Dalam SP2HP bernomor B/51/VI/2025/Reskrim yang dikeluarkan pada 13 Juni 2025, Polres Simalungun menyatakan telah melakukan sejumlah langkah penyelidikan terkait laporan Tapian Nauli Malau atas sengketa tanah di Desa Partimbi Tembé, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo.

Langkah tersebut meliputi:

Pemeriksaan langsung ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).