Medan, kedannews.co.id — Pelapor Tapian Nauli Malau menyampaikan kekecewaannya terhadap keterlambatan proses hukum atas laporannya di Polres Simalungun. Ia menilai, terbitnya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang baru dikirimkan pada 13 Juni 2025 terkesan dipaksakan dan hanya terjadi setelah dirinya melaporkan lambannya penanganan kasus ke Bidpropam Polda Sumatera Utara.
“Penyidik Polres Simalungun baru bergerak memproses SP2HP dan mengirimkannya melalui WhatsApp kepada saya, setelah saya melapor ke Bidpropam Polda Sumut terkait laporan polisi yang mandek sejak Oktober 2023. Hampir dua tahun tak ada kejelasan,” kata Tapian, Sabtu (14/6/2025).
Tak hanya itu, Tapian juga mempertanyakan kelanjutan beberapa laporan lain yang dibuatnya sejak 2021, termasuk dugaan pengrusakan yang belum menunjukkan hasil konkret. Ia mengaku akan terus memantau perkembangan kasus tersebut dan menyinggung soal barang bukti berupa ekskavator yang diduga digunakan dalam aksi perusakan.
“Katanya penyidik sudah mengamankan barang bukti. Tapi kenapa alat berat seperti ekskavator yang dipakai merusak tidak ikut ditahan atau dibawa ke Polres? Mainkan ya bang,” sindir Tapian.


















