Pengamanan barang bukti terkait.
Pemeriksaan terhadap delapan saksi, termasuk pelapor dan beberapa pihak lain.
Penerimaan dokumen pendukung dari para pihak.
Selanjutnya, penyidik akan melakukan pemeriksaan bersama BPN Kabupaten Simalungun untuk mencocokkan koordinat lahan dalam Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 1 Tahun 2001 atas nama PT. Sipiso Piso Soadamara.
Polres Simalungun juga menyatakan akan menggelar ekspose guna menentukan ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam kasus ini.
SP2HP tersebut ditandatangani oleh Aiptu Tilson Hutagaol, S.H., Kaur Bin Ops Reskrim Polres Simalungun, atas nama Kasat Reskrim.
Polres Simalungun menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara cepat, tepat, transparan, dan akuntabel.












