Delia Pratiwi br. Sitepu, SH mengapresiasi pemerintah Kabupaten Langkat atas kepeduliannya terhadap masyarakat
“Saya selaku komisi IX DPR RI mengucapkan selamat atas launching serta mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Langkat untuk melindungi pekerja rentan di Kabupaten Langkat. Ini harus dioptimalkan agar tercapainya masyarakat yang sejahtera” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPJS ketenagakerjaan Sumbagut Henky Rhosidien mengapresiasi setinggi-tingginya kepada pemerintah kabupaten Langkat atas kolaborasi dengan BPJS ketenagakerjaan Langkat telah terbentuk Peraturan Bupati Langkat Nomor 7 tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Langkat.
“Hal ini merupakan peraturan Kepala Daerah pertama yang mengatur tentang pekerja rentan di wilayah untuk Sumatera Utara dan Aceh ” ucapnya
Plt. Bupati Langkat H. Syah Afandin, SH menyampaikan Tahun 2023 pemerintah kabupaten Langkat membuat kebijakan mendukung percepatan peningkatan kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan Kabupaten Langkat dengan terbitnya Peraturan Bupati Langkat nomor 7 tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Langkat.












