Medan, kedannews.com – Wali Kota Medan Bobby Nasution terus mendorong OPD tegas dalam menegakkan peraturan. Penyimpangan dan perilaku kontraproduktif terhadap pemindahan ibu kota Sumut ini harus ditindak tegas.
Menindaklanjuti ini, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pun gencar melakukan aksi penegakan peraturan. Penertiban dilakukan pada sebuah bangunan rumah mewah di Jalan Katalia, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, Selasa (22/2).
Bangunan itu dibongkar paksa oleh petugas karena menyimpang dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dikeluarkan Pemko Medan.
Kepala Seksi Pengawasan dan Penyelidikan Satpol Medan, Irvan P. Lubis yang memimpin pembongkaran itu mengatakan, pemilik membangun melebihi dari ukuran yang ditentukan oleh IMB yakni 8m X 25,3m. Kelebihan bangunan yang bermasalah ini didirikan oleh pemilik bangunan melewati garis sempadan bangunan (roilen) depan.
Sebelumnya pihak Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang Kota Medan juga telah melayangkan surat peringatan sebanyak tiga kali kepada pemilik atau penanggung jawab bangunan. Namun surat peringatan ini tidak diindahkan.












