Selain itu, kata Dolly, PBB juga menolak keras dilakukannya penutupan tempat beribadah. Kemudian, imbuhnya, PBB berharap agar pemerintah dapat menjadi fasilitator atas kasus jemaat Gereja Elim Kristen Indonesia (GEKI) di Medan Marelan. “Pemerintah harus bisa menjalankan makna Pasal 29 ayat 2 UUD 1945 bahwa negara menjamin penduduknya untuk beragama dan beribadah sesuai dengan kepercayaannya masing-masing,” kata Dolly.
Menanggapi tuntutan tersebut, Bobby Nasution menyampaikan ucapan terima kasih kepada massa PBB yang telah menyampaikan tuntutannya dengan tertib dan damai. Selanjutnya, orang nomor satu di Pemko Medan ini menyatakan setuju dengan keenam butir tuntutan yang disampaikan tersebut. Dari awal, ungkapnya, ia telah menyampaikan mengapa sebelum dijadikan jemaat GEKI sebagai tempat beribadah, tidak ada yang protes padahal dijadikan tempat yang ‘aneh-aneh’.
“Tapi begitu dijadikan jemaat GEKI tempat beribadah, mengapa marah. Teman-teman boleh mengecek pernyataan yang saya sampaikan ini di media sosial Desember 2022. Artinya, bukan karena kasus ini viral, baru Wali Kota bertindak,” ungkap Bobby Nasution.












