Pada tanggal 18 November 2021 Eva Andriyani mendapat undangan dari Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga dan Tim Investigasi Media mendatangi Polda Banten tapi Kabid Humas tak ada di tempat lalu Sdri.Eva menemui Kompol Ricky Charisma.
“Mbak Eva Wartawan tidak diperkenankan untuk Investigasi karena itu adalah tugas dari Kepolisian dan PPNS.” tegas Ricky.
” Sejak kapan jurnalis tak boleh Investigasi karena kami menjalankan kode etik jurnalistik dan mempunyai payung hukum UU PERS No.40 Tahun 1999, kalau tak investigasi apa berita yang saya tulis hoax dong, apa hanya menulis dari rilis Bid Humas Polda Banten saja.” jawab Eva.
Lalu Tim Investigasi meninggalkan Polda Banten di tengah perjalanan Dantim menelpon Kapolresta Tangerang yang menyatakan bahwa telah memerintahkan Kapolsek Balaraja untuk menyegel Gudang di Pergudangan Surya Balaraja.
“Kita meluncur ke TKP Cek apakah benar ada gudang yang di segel Kapolsek Balaraja.” tegas Dantim Investigasi Media.
Saat lingkar badai Tim Investigasi menemukan ada Gudang yang di segel tepatnya di Blok F. 10 bukan TKP yang menjadi tempat bongkar muat barang ilegal lalu Tim Investigasi cross cek ke Kapolresta Tangerang dan dinyatakan Kasus dilimpahkan ke Dit Reskrimsus Polda Banten.












