Banten, kedannews.com – Berawal dari investigasi adanya bongkar muat pakaian bekas ilegal (Ballpress) berdasarkan aduan masyarakat lalu Tim Investigasi Media melakukan pengumpulan,bahan data dan keterangan (Pulbaket) di Pergudangan Surya Balaraja Ds.Sentul Jaya Kecamatan Balaraja Kabupaten Tangerang Provinsi Banten pada Selasa pagi (16/11/2021) .
Impor pakaian bekas dilarang berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 51/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas. Pihak yang mengimpor atau memasarkan pakaian bekas impor bisa dikenakan sanksi pidana sampai dengan 5 tahun kurungan penjara dengan denda mencapai Rp.2 miliar berdasarkan Undang-Undang (UU) No. 7 /2014 tentang Perdagangan dan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Tim investigasi media mendapati di salah satu bangunan 2 lantai di Pergudangan Surya Balaraja Blok E. 22 sedang bongkar muatan ballpress dari truk fuso wing No.Pol.BE.9055 Y dengan 4 orang tenaga bongkar muat pada Selasa sore, (16/11/2021) dan Dantim Investigasi Media menanyakan siapa yang bertanggung jawab atas kepemilikan barang lalu datanglah seorang pensiunan polisi yang mengaku sebagai koordinator keamanan gudang yang malah seolah menutupi tentang siapa pemilik barang ilegal tersebut.












