Pada tanggal 22 November 2021 Pimred dan Dewan Redaksi www.anekafakta.com mendapat panggilan undangan dari Dit Reskrimsus Polda Banten untuk menghadap pada tanggal 24 November 2021 ke Kanit 1 Indag Reskrimsus Polda Banten Kompol Trisno.
Tanggal 24 Pimred dan Dewan Redaksi www.anekafakta.com dimintai keterangan dan menyatakan tak tau menahu terkait adanya Oknum Bea Cukai, Oknum TNI, Oknum LSM/Media yang ditahan dan kasusnya ditangani oleh Resmob Polda Banten dan Ditreskrimum Polda Banten.
Pada tanggal 27 November 2021 Pimred Aneka Fakta dihubungi seseorang yang menyatakan ada oknum polisi Polda Banten yang meminta untuk mengcounter berita terkait Gudang Penyimpanan Ballpress Ilegal padahal berita tersebut belum rilis dan ada pernyataan Lilik Adi Goenawan.S.Ag Dewan Redaksi di tahan Polda Banten.
“Ada apa dengan Polda Banten? Bukannya melindungi insan pers yang sedang investigasi terkait importir illegal malah mengkambing hitamkan “Wartawan Memeras Pengusaha”.Seolah mencari-cari kesalahan Tim Investigasi. Kami mempunyai bukti rekaman pembicaraan melalui sambungan telepon.” pungkas Dantim Investigasi.












