Medan, kedannews.com – Ketua DPRD Sumatera Utara, Baskami Ginting, mengapresiasi usulan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara merampingkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta penyederhanaan birokrasi di jajarannya, tapi kualitas pelayanan publik jangan diabaikan.
“Kita mengapresiasi perampingan OPD ini, tapi harus tetap memperhatikan kualitas pelayanan publik. Paradigmanya tidak hanya penghematan anggaran, tapi peningkatan kualitas pelayanan didukung peningkatan kinerja para ASN di lingkungan Pemprovsu,” ujar Baskami Ginting, Rabu (19/1/2022) melalui telepon seluler.
Diketahui, usulan perampingan itu sebagai lanjutan dari penerapan Perda Penataan Kelembagaan. Pergub Struktur Organisasi Tata Laksana, penerapan perangkat daerah baru dan penyederhanaan birokrasi. Hasilnya, dari semula Pemprov Sumut memiliki 49 OPD, menjadi 40 OPD dari seluruh badan, biro dan dinas.
Dikatakan Baskami, kualitas pelayanan juga berimplikasi pada kesejahteraan masyarakat. Pemerintah diminta memberikan pelayanan cepat, solutif dan responsif kepada masyarakat. “Semangat perampingan ini, sejalan dengan penyederhanaan birokrasi yang digagas Presiden Jokowi dalam meningkatkan efektifitas dan efisiensi kinerja pemerintah,” katanya.












