Dari sisi Aparatur Sipil Negara (ASN), lanjut Baskami, perampingan ini pastinya akan menambah bobot kinerja para pegawai, termasuk pembinaan, peningkatan kapasitas dan penilaian kinerja yang fair terhadap bobot kerja para pegawai. Dalam hal ini diperlukan sistem kerja yang baik dengan adanya peleburan dua organisasi menjadi satu, agar tidak kontraproduktif dengan output yang dihasilkan.
Sebelumnya diinformasikan, 11 OPD yang digabung menjadi 5, saat ini sedang menunggu persetujuan Mendagri. Yaitu Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dan Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, menjadi Satu Dinas.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, menjadi Satu Dinas.
Kemudian Dinas Perkebunan, Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura, dan Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan, menjadi Satu Dinas.
Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi, dan Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang, menjadi Satu Dinas, dengan catatan Bidang Tata Ruang bergabung ke Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman. Badan Penelitian dan Pengembangan, dan Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah menjadi Satu Badan.
Penulis : Mery Ismail, S.Sos
Editor : Mery Ismail, S.Sos












