Berdasarkan informasi yang diperoleh, ketiga jaksa tersebut diberangkatkan ke Jakarta pada Kamis malam, 22 Januari 2026, menggunakan pesawat Citilink QG979 menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Proses penyerahan dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan lanjutan di tingkat pusat.
Harli menambahkan, setibanya di Jakarta, ketiganya diserahkan kepada tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (Pam SDO) Kejaksaan Agung. Di sisi lain, Kejati Sumut juga berencana memanggil pengurus Asosiasi Pemerintahan Desa Indonesia (Apdesi) Padang Lawas guna mengonfirmasi laporan masyarakat yang menjadi dasar pemeriksaan.
Terkait isu yang berkembang, Harli menegaskan bahwa dugaan tersebut tidak berkaitan dengan kegiatan bimbingan teknis pengelolaan dana desa. Ia menyatakan telah memberi penekanan kepada seluruh jaksa di Sumatera Utara agar tidak terlibat dalam pengelolaan dana desa melalui kegiatan bimbingan teknis.
āSejak saya di Sumut, sudah saya tegaskan semua jaksa di Sumut tidak boleh ikut-ikutan mengelola dana desa lewat acara bimbingan teknis,ā ujarnya.
Lebih lanjut, Kejati Sumut juga tengah menelaah kemungkinan adanya keterkaitan laporan masyarakat tersebut dengan penanganan perkara korupsi yang sedang ditangani Kejari Padang Lawas. Pasalnya, sehari sebelum pemeriksaan mencuat ke publik, Kejari Padang Lawas menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyalahgunaan dana Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) pada Koperasi Produsen Persahabatan Jaya Mandiri.












