Padang Lawas, kedannews.co.id – Tiga pejabat Kejaksaan Negeri Padang Lawas menjalani pemeriksaan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) menyusul laporan masyarakat terkait dugaan penerimaan uang dari sejumlah kepala desa di Kabupaten Padang Lawas. Pemeriksaan tersebut berlangsung setelah proses awal dilakukan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Ketiga pejabat yang diperiksa masing-masing Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas Soemarlin Halomoan Ritonga, Kepala Seksi Intelijen Ganda Nahot Manalu, serta Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Zul Irfan. Mereka diperiksa selama dua hari di Kejati Sumut sebelum akhirnya diserahkan ke Kejaksaan Agung untuk pendalaman lebih lanjut.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Harli Siregar membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. Ia menjelaskan, pemeriksaan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang masuk ke Kejati Sumut dan Kejaksaan Agung. Laporan itu menyebut adanya dugaan permintaan atau penerimaan uang sebesar Rp15 juta per kepala desa.
“Dalam pemeriksaan di Kejati, ketiganya tidak mengakui hal tersebut,” kata Harli Siregar kepada wartawan, Jumat (23/1/2026).












