Batas Usia Pengguna Ikut Disorot
Selain potensi penyalahgunaan zat, Lily turut menyoroti ketentuan mengenai batas usia pengguna rokok elektronik.
Ia menyebut adanya perbedaan ketentuan antara regulasi nasional dan aturan daerah. Kondisi tersebut, menurutnya, perlu diselaraskan agar tidak menimbulkan perbedaan penerapan di lapangan.
“Kalau di tingkat nasional sudah diatur usia 21 tahun, tetapi kalau aturan daerah masih 18 tahun dan tidak diubah, berarti kita tetap menggunakan batas usia 18 tahun. Ini tentu perlu disesuaikan,” jelasnya.
Lily menilai persoalan vape yang berpotensi disalahgunakan untuk memasukkan narkoba tidak cukup hanya dilihat dari sisi penindakan. Pemerintah perlu memastikan regulasi dapat mengikuti perkembangan modus penyalahgunaan narkotika.
Ia kemudian mencontohkan kebijakan Singapura yang menerapkan aturan lebih ketat terhadap rokok elektronik. Menurut Lily, berbagai kebijakan dari negara lain dapat menjadi bahan pertimbangan pemerintah dalam menyusun aturan mengenai vape di Indonesia.
“Kalau pemerintah mengeluarkan larangan penggunaan rokok elektrik tentu peraturan harus diubah dan disesuaikan sampai ke daerah, sehingga Perda juga akan direvisi. Jadi, semuanya kembali kepada kebijakan pemerintah. Kalau pemerintah mengeluarkan larangan, maka daerah siap mengikuti regulasinya,” tegas Lily.












