Secara struktur, dokumen ini terbagi menjadi dua bagian utama. Pertama, Buku Utama yang berfungsi sebagai landasan kebijakan pusat serta kerangka kerja makro percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi. Kedua, Lampiran Renduk PRRP Provinsi yang memuat rincian teknis wilayah spesifik, meliputi Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Dalam forum itu juga disampaikan bahwa status dokumen tersebut telah dinyatakan selesai dan secara resmi diserahkan pada 15 Februari 2026. Laporan tersebut ditujukan kepada Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan serta Menteri Dalam Negeri, dengan tembusan langsung kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
Pimpinan rapat menegaskan bahwa penyusunan Renduk PRRP Sumatera menjadi tonggak penting dalam memastikan arah kebijakan pemulihan pascabencana berjalan terukur dan terkoordinasi antar kementerian dan pemerintah daerah.
βDokumen ini menjadi acuan bersama agar pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi dapat dipercepat serta tepat sasaran,β disampaikan dalam rapat koordinasi tersebut.
Komitmen Pemko Medan
Dalam rapat daring itu, Zakiyuddin turut didampingi sejumlah pimpinan perangkat daerah Pemerintah Kota Medan, antara lain Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Yunita Sari, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Penataan Tata Ruang Kota John Ester Lase, serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup Melvi Marlabayana.












