Kehadiran jajaran perangkat daerah tersebut menunjukkan komitmen Pemerintah Kota Medan dalam mendukung kebijakan percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana, khususnya di wilayah Sumatera Utara.
Pemerintah daerah diharapkan dapat menindaklanjuti kebijakan strategis tersebut melalui perencanaan teknis di tingkat daerah, agar proses pemulihan infrastruktur, lingkungan, dan sosial masyarakat terdampak bencana dapat berjalan optimal.
Dengan diserahkannya Renduk PRRP Sumatera kepada pemerintah pusat, sinergi antara kementerian dan pemerintah daerah diharapkan semakin kuat dalam menghadirkan pemulihan yang cepat, terarah, dan berkelanjutan bagi masyarakat terdampak.












