Sutopo menjelaskan, pada awalnya tim hanya menanyakan kepemilikan sebuah rumah kosong yang tengah dibangun. Ia mengaku belum mengetahui bahwa bangunan tersebut akan digunakan sebagai dapur MBG hingga adanya pembicaraan lanjutan antara pemilik rumah dan pihak pencari lokasi.
“Begitu kesepakatan harga saya tanya, ‘Bang, ini untuk apa?’ ‘Ini untuk MBG.’ Masyaallah, ini MBG yang satu aja belum selesai. Dan ini penolakan yang satu itu MBG penolakan apalagi ini pastinya ditolak,” kata Sutopo.
Menurut Sutopo, proses kesepakatan sewa lokasi berlangsung tanpa pelibatan RT dan RW. Bahkan, ia menyebut uang tanda jadi telah ditransfer kepada pemilik rumah meskipun belum ada kejelasan terkait izin usaha, dokumen lingkungan, maupun kesesuaian tata ruang.
“Tidak ada. Tidak ada. Mereka memberitahu ini, Pak untuk ini berkas ini ya. Tidak ada berkas MBG untuk pengelola apa segala macam lingkungan hidupnya. Tidak ada. Tata ruangan nggak ada,” tegasnya.
Sutopo juga menyoroti kondisi bangunan yang sebelumnya pernah terbakar dan dinilai masih rapuh. Ia menyebut kekhawatiran warga semakin besar mengingat lokasi berada di kawasan padat, dekat pasar, serta rawan aktivitas keluar-masuk kendaraan dan penggunaan gas.












