Medan, kedannews.com – Sekretaris Komisi 2 DPRD Kota Medan, Drs. Wong Chun Sen Tarigan, M.Pd.B pimpin rapat lanjutan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kota Medan Tentang Perlindungan Disabilitas dan Lanjut Usia (Lansia), Senin (31/7) di ruang rapat komisi 2 lantai 3 gedung DPRD Kota Medan.
Rapat tersebut dihadiri kadis Sosial Medan, Khoiruddin Rangkuti, Ketua Lembaga Pemberdayaan Perempuan Lanjut Usia (LPPLU) Kota Medan, Rahimah Pohan, Katim DP3KTM, Udur Taruliasi, Bagian Hukum Pemko Medan, Albert Lase.
Pada rapat tersebut, ketua Pansus, Wong Chun Sen menerangkan rapat yang berlangsung adalah rapat lanjutan oleh Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas Ranperda sehingga nantinya akan ada Perda yang mengatur tentang hak dan kewajiban para lanjut usia dan Disabilitas.
Dari keterangan yang diterima, bahwa jumlah lanjut usia di kota Medan saat ini sekitar 60 ribu sampai tahun 2023.
“Saat ini berdasarkan data dari DTKS bahwa jumlah masyarakat lanjut usia berkisar 60 ribu orang sampai tahun 2023,”ujar Wong meneruskan yang diutarakan Kadis Sosial.
Pada rapat Ranperda ini nantinya, juga akan diatur tentang pelayanan kesehatan, kesejahteraan, jaminan sosial, pendampingan lansia, dan perlindungan terhadap lansia di panti atau diluar panti.












