“Setahu kami, pihak dari kejaksaan, belum tercipta kondusifitas sebagaimana kita disini,” pungkas Kasi Pidum kejari Langkat.
Sebelumnya, Tiga orang tersangka diduga melakukan penyerangan rumah Seri Ukur Ginting alias Okor Ginting akhirnya ditahan setelah Kejatisu menyerahkan barang bukti dan ketiga orang yang sudah dinyatakan lengkap ke Kejari Langkat, Senin (25/10) sekira jam 16.30 WIB.
Mereka ditahan terkait dugaan penyerangan secara bersama-sama ke rumah Okor Ginting di Dusn VII Bukit Dinding, Desa Besilam Bukit Lembasa, Kecamatan Wampu Kabupaten Langkat, pada Sabtu 22 Mei 2021 silam.
Tahanan Kejari Langkat“Mereka dijerat pasal 170 dan pasal 336 ayat 1 KUHPidana. Penyidiknya dari Poldasu. Statusnya sebagai tahanan Kejari Langkat dan kita titipkan ke Rutan Tanjung Pura,” kata Kasi Pidum Kejari Langkat Indra Ahmadi Effendy H SH MH.
Kasi Pidum Kejari Langkat Indra Ahmadi Effendy H, SH, MH, Usai menerima ketiga pelaku terduga penyerangan rumah Seri Ukur Ginting alias Okor Ginting dan barang bukti berupa 1 unit mobil Avanza BK 1917 PI yang ringsek, petugas Kejari Langkat langsung memboyong MH, Kus dan Sur ke Rutan Tanjung Pura dengan mobil tahanan.












