STABAT – kedannews.com | Kasi Pidum Kejari Langkat Indra Ahmad Effendy Hasibuan SH,MH menangguhkan tiga tersangka masing masing inisial Mahendra PA, Kusno Utomo dan Suroyo, tersangka dugaan melakukan penyerangan rumah Seri Ukur Ginting alias Okor Ginting di Dusun VII Bukit Dinding, Desa Besilam Bukit Lembasa, Kecamatan Wampu Kabupaten Langkat, yang statusnya sebagai tahanan Kejari Langkat dan ditahan di Rutan Tanjung Pura.
Ketiga tersangka yang menjalani dua hari kurungan penjara dan kini ketiganya dapat menghirup udara segar dari lembaga pemasyarakatan lapas Tanjung Pura pasca mendapatkan penangguhan penahanan, Pada Rabu (27/10) silam.
“Penangguhan penahanan dilakukan berdasarkan permohonan dari pihak keluarga tersangka dan penasehat hukumnya (PPH) kata Kasi Pidum Kejari Langkat Indra Ahmadi Effendy Hasibuan SH MH, saat ditemui Wartawan di ruang kerjanya, Selasa (2/11/2021) sekira pukul 13.30 WIB.
Selain itu, Indra juga menerangkan, “alasan penangguhan tersebut dikarenakan situasi di Desa Besilam tidak kondusif,”ujarnya.
Sebelumya, awak media mengkonfirmasi mengenai kekondusifitas di Desa Besilam, kepada Samysul Adha S.STP selaku Camat Wampu yang juga memiliki andil untuk memonitoring Desa tersebut












