MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

HukumPolitik

Alasan Tak Kondusif, Kasi Pidum Kejari Langkat Tangguhkan Tiga Tersangka

×

Alasan Tak Kondusif, Kasi Pidum Kejari Langkat Tangguhkan Tiga Tersangka

Sebarkan artikel ini

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Berdasarkan laporan Rasita br Ginting ke Polres Langkat dengan Laporan Polisi Nomor: LP/280/V/2021/SU/LKT tanggal 24 Mei, terkait peristiwa penyerangan tersebut.

Kemudian, laporan anak kandung Okor Ginting itu diambil alih Poldasu dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP-Sidik/305/VIII/2021/Ditreskrimum, tanggal 6 Agustus 2021.

MEMPROSES ADSENSE...

Selanjutnya, Rasita br Ginting menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Poldasu pada 24 Agustus 2021, terkait penetapan para tersangka. (MAL) 

Cegah Stunting Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *