Berdasarkan laporan Rasita br Ginting ke Polres Langkat dengan Laporan Polisi Nomor: LP/280/V/2021/SU/LKT tanggal 24 Mei, terkait peristiwa penyerangan tersebut.
Kemudian, laporan anak kandung Okor Ginting itu diambil alih Poldasu dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP-Sidik/305/VIII/2021/Ditreskrimum, tanggal 6 Agustus 2021.
Selanjutnya, Rasita br Ginting menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Poldasu pada 24 Agustus 2021, terkait penetapan para tersangka. (MAL)












