Medan, kedannews.com – Ahli Waris Djafar Sidik pemilik Grand Sultan No.39 Tahun 1923 atas lahan seluas 5.000 M2 menemui Lurah Mabar, Kecamatan Medan Deli, Yayuk dan Kepala Sub Bagian Keuangan dan Penyusunan Program Kecamatan Medan Deli, Suhendra yang berlangsung di Lantai 2 Kantor Kecamatan Medan Deli.
Kedatangan Debora Tambunan selaku kuasa dari Neni Triana yang merupakan ahli waris Djafar Sidik mempertanyakan alasan pihak Lurah Mabar belum menandatangi format lampiran BPN yang diajukan oleh pihaknya selaku ahli waris sebagai pemilik sah tanah tersebut untuk kepengurusan sertifikat.
Teranyar dalam pertemuan yang berlangsung di Kantor Kecamatan Medan Deli, Jumat (04/08/2023), Debora juga mempertanyakan ada sejumlah orang yang melakukan pengukuran tanah yang kemudian diketahui dari pihak lainnya.
Nah sedangkan dirinya selaku kuasa Ahli Waris telah mengajukan pada Maret lalu hingga kini belum juga disikapi akan tetapi justru ada pihak lain. Maka untuk itulah kami mempertanyakan sebab pengukuran haruslah melalui persetujuan Lurah setempat, namun dilahan yang merupakan milik ahli waris kenapa ada pihak lain bisa masuk dan melakukan pengukuran tanah?.












