Dalam pertemuan tersebut, Lurah Mabar, Yayuk menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan persetujuan apapun diatas milik ahli waris dilahan tersebut.
Mengenai kenapa belum menandatangi pengajuan yang disampaikan ahli waris, Yayuk mengatakan bahwa pihak masih mempertimbangkan karena ada surat HGB dari PT Pertani.
Mendengar itu, Debora Tambunan menegaskan bahwa pihak PT Pertani hanya sebagai penyewa dan telah berakhir pada 2021. Dan itu tidak ada perpanjangan hingga saat ini.
Bahkan menurutnya bahwa lokasi tanah tersebut adalah milik Djafar Sidik semenjak 1923.
“Artinya telah satu abad tanah itu dikuasai oleh ahli waris dengan bukti kepemilikan lahan,”ucapnya.
Pada pertemuan tersebut, Suhendra sedikit ketus menyatakan kenapa tidak ada yang menjaga kalau memang itu lahan milik ahli waris Djafar Sidik.
Pada pertemuan sedikit menjadi tegang karena pernyataan tersebut, Debora langsung menyebutkan bahwa mereka memang pemilik tanah.
Bahkan pada pertemuan tersebut Tengku Syahrul Basri merupakan orang yang dipercayakan menjaga lahan tersebut pun angkat suara menegaskan memang ada orang yang melakukan pengukuran dan mengaku dari BPN atas suruhan dari yang mengaku dari Kesultanan Deli bernama Tengku Fahzrul.












