Meski demikian pertemuan tetap berlanjut, dalam hal ini pihak Lurah Mabar, Yayuk mengatakan akan membicarakan dengan Camat Medan Deli, Indra Utama.
“Permasalahan ini segera kita sampaikan kepada Camat Medan Deli, Indra Utama,”ucap Yayuk yang berjanji segera memanggil ahli waris untuk membicarakan hal tersebut bersama Camat Medan Deli, Indra Utama.
Kemudian setelah bertemu dengan Lurah Mabar Yayuk dan Perwakilan Kecamatan Suhendra, pihak ahli waris langsung menuju Kantor Kementeria Agraria dan Tata Ruang BPN Kota Medan.
Dari informasi yang diterima tidak ada pihak BPN Kota Medan yang melakukan pengukuran.
Atas hal tersebut pihaknya segera berkonsultasi dengan pihak keluarga melaporkan orang yang mengaku dari BPN kepada pihak Kepolisian.
“Itu jelas milik ahli waris dan belum ada berpindah tangan akan tetapi kenapa ada orang lain. Maka ini segera dilaporkan kepada pihak kepolisian,”ujarnya.
Sementara itu dari pantauan wartawan, lokasi lahan milik ahli waris seluas kurang lebih 5 hektar telah dibersihkan dari rumput atau ilalang yang tumbuh.
Tak hanya itu ditembok luar lahan yang persis dipinggir Jalan Kol Yos Sudarso tersebut telah dibuat tulisan “Tanah Ini Milil Bapak Djafar Sidik Berdasarkan Grand Sultan No.39”. Selain ada nomor HP yang tertera dengan nomor : 0811 600859 dan 082363038788.












