Medan, kedannews.com -Setelah membayar uang Rp 16 Juta, Yudi dan Eka Susadi melakukan perdamaian kasus pencurian di Polresta, Selasa (5/4/2022) kemarin. Anehnya, seminggu kemudian muncul laporan baru dengan pelapor yang sama dan kasus yang sama LP/B/1197/IV/2022/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POL SUMATERA UTARA, Tanggal 11 April 2022, kok bisa ya?
Sempat menjadi tanda tanya Yudi dan keluarga kenapa bisa muncul lagi LP baru dengan pelapor dan kasus yang sama setelah terjadinya perdamaian antara kedua belah pihak. Kalau mau tau kronologis kejadiannya, begini ceritanya. Tanggal 3 April 2022 sekira pukul 11.00 wib mesin diturunkan dari angkot Mars oleh Yudi dinaikkan ke becak mesin di Jalan Pantai (Perumahan Tanjung Selamat Indah tahap 2) Sunggal, Deliserdang dan kemudian menjual barang bukti kepada M Hendra Saputra.
Malamnya, Yudi didatangi ke rumah oleh beberapa oknum ormas RE, kemudian dibawa ke rumah baskem di Jalan Pantai Desa Tanjung Selamat Kecamatan Sunggal Deliserdang. Tak lama kemudian datang seorang oknum Propam Polrestabes berinisial AB, yang sempat mengintrogasi Yudi dan langsung memborgol tangan Yudi dan kemudian dibawa ke Polresta Medan dengan menaiki mobil pribadi AB, Rabu (4/4/2022).






