MEDAN, Kedannews.com – Sanksi status pobable (kasus suspek dengan ISPA berate atau acure respiratory disease system atau meninggal dengan diagnosis diyakini sebagai covid-19 belum ada hasil pemeriksaan RT-PCR sweb tes) dengan denda Rp50 juta akan diterapakan dalam Perda, dikhwatirkanada anggapan hanya mencari celah mendapatkan uang.
“Karena itu, kita minta sanksi status probable covid-19 pada pasal 12 ranperda peningkatan disiplin dan penegakan hokum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Sumut dihapus,” ujar Zeira Salim Ritonga kepada wartawan, Selasa (26/1/2021) di ruang kerjanya gedung DPRD Sumut.
Apalagi, lanjut Zeira Salim Ritonga, denda tersebut terlalu besar dan masyarakat akan menganggap Perda pengendalian penyebaran Covid-19 yang akan disahkan hari ini, Rabu (27/1/2021) melalui rapat paripurna DPRD Sumut, hanya untuk mencari celah untuk mendapatkan uang dalam kondisi usaha terpuruk akibat pandemic Covid-19.
“Kita minta pada pasal 16 sanksi pidana sebagaimana pada ayat 3 terkait ancaman pidana agar dihapus, karena akan sangat mudah nantinya mempidanakan orang per orang,” ujarnya menyarankan.












