Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Berita UtamaPolitik

Anggota DPRDSU: Denda Status Probable Covid-19 Rp50 Juta Dikhawatirkan Hanya Cari Uang

×

Anggota DPRDSU: Denda Status Probable Covid-19 Rp50 Juta Dikhawatirkan Hanya Cari Uang

Sebarkan artikel ini
Denda Status Probable Covid-19 Rp50 Juta Dikhawatirkan Hanya Cari Uang
Zeira Salim Ritonga

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

MEDAN, Kedannews.comSanksi status pobable (kasus suspek dengan ISPA berate atau acure respiratory disease system atau meninggal dengan diagnosis diyakini sebagai covid-19 belum ada hasil pemeriksaan RT-PCR sweb tes) dengan denda Rp50 juta akan diterapakan dalam Perda, dikhwatirkanada anggapan hanya mencari celah mendapatkan uang.

“Karena itu, kita minta sanksi status probable covid-19 pada pasal 12 ranperda peningkatan disiplin dan penegakan hokum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Sumut dihapus,” ujar Zeira Salim Ritonga kepada wartawan, Selasa (26/1/2021) di ruang kerjanya gedung DPRD Sumut.

MEMPROSES ADSENSE...

Apalagi, lanjut Zeira Salim Ritonga, denda tersebut terlalu besar dan masyarakat akan menganggap Perda pengendalian penyebaran Covid-19 yang akan disahkan hari ini, Rabu (27/1/2021) melalui rapat paripurna DPRD Sumut, hanya untuk mencari celah untuk mendapatkan uang dalam kondisi usaha terpuruk akibat pandemic Covid-19.

“Kita minta pada pasal 16 sanksi pidana sebagaimana pada ayat 3 terkait ancaman pidana agar dihapus, karena akan sangat mudah nantinya mempidanakan orang per orang,” ujarnya menyarankan.

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan