MANDAILING NATAL, kedannews.com – Polres Mandailing Natal (Madina) berhasil menggagalkan peredaran daun ganja kering siap pakai. Ini adalah prestasi terbesar bagi personil Polres Madina, dengan jumlah 570 Kg, dan ini pantas di apresiasi dan di beri reward kepada petugas Kepolisian.
Demikian pernyataan Kapolres Madina AKBP Horas Tua Silalahi saat menggelar konfrensi Pers di Makopolres Madina. Selasa (26/01/2021).
Di sebut Kapolres, saat mendapat informasi dari masyarakat, petugas melakukan penyelidikan, selama setengah bulan dilakukan pengintaian, dari 8 Januari sampai 22 Januari, jelasnya.
“Apa yang di lakukan petugas tidak sia – sia, tepatnya di hari Jumat (22/01) sekira pukul 14.00. WIB berhasil mengamankan berinisial In, pelaku yang memiliki daun ganja, bandar ganja antar propinsi.
Pelaku di tangkap saat berada di pinggiran Jalinsum Kelurahan Laru Lombang Kecamatan Lembah Sorik Marapi. Pelaku coba melawan petugas dan terpaksa di beri tindakan tegas dan terukur.
Dari penyergapan tersebut nerhasil di amankan 570 Kg dau ganja kering siap pakai, dia pucuk senjata api rakitan, dan satu unit truck jenis Fuso BA 9799 PD, terang Kapolres.












