Pelaku di jerat dengan Undang – undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang penyalah gunaan Narkotika, Pasal 114 ayat 2 Sub pasal 112 ayat 2, Sub 115 ayat 2, jo pasal 132 dan 131 dengan hukuman maksimal hukum mati atau seumur hidup.
Di tempat yang sama Kapolres juga menghimbau agar masyarakat segera memberitahu apa bila ditemukan peredaran narkotika, dan jauhi anggota keluarga dari bahaya narkoba.
Turut hadir saat konfrensi pers, Kabag Ops Kompol Toni Irwansyah, Kasat Narkoba, AKP Manson Nainggolan, serta Kasubbag Humas AKP Usu Supriatna. (plk)












