Menurut anggota dewan dari PKB ini, ketentuan sanksi mengenai status probable covid-19 belum ada hasil pemeriksaan RT-PCR swab test, sehingga sanksi tersebut sangat lemah, bahkan dapat membuat resah masyarakat. “Status probable harus diganti dengan hasil uji klinis yang menyatakan pasien positip covid-19, baru bisa dikenakan sanksi,” ujarnya.
Dia juga melihat Ranperda peningkatan disiplin dan penegakan hokum protoKol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Sumut cenderung represif pada masyarakat lemah, karena belum merangkum system pencegahan covid-19, pengendalian, pemerataan dan saksi-sanksi pada oknum-oknum rumah sakit atau perusahaan-perusahaan kesehatan yang melakukan manipulasi data terhadap pandemik covid-19 dan produk-produk asli tapi palsu yang digunakan untuk pencegahan dan pengobatan covid-19. (mis)












