“Akibat ketidaksesuaian klasifikasi tersebut, pemerintah daerah berpotensi kehilangan pemasukan ratusan juta rupiah,” demikian poin temuan dalam audit BPK.
Selain itu, BPK juga menyoroti mekanisme pendataan dan pemungutan retribusi pelayanan kebersihan yang masih dilakukan secara manual dan melibatkan banyak pihak, mulai dari petugas kebersihan, mandor, kelurahan, kecamatan hingga DLH Kota Medan.
Dalam praktik di lapangan, retribusi diketahui dipungut secara tunai oleh petugas kebersihan. Dana kemudian dihimpun mandor sebelum disetorkan ke kecamatan dan diteruskan ke DLH Kota Medan.
Sistem manual tersebut dinilai masih membuka celah terjadinya ketidaksesuaian data, lemahnya pengawasan, hingga potensi kebocoran PAD apabila tidak dibarengi validasi data yang akurat dan pengawasan berkala.
BPK juga menyebut DLH Kota Medan belum melakukan pemutakhiran data terhadap wajib retribusi ganda maupun wajib retribusi yang sudah tidak aktif namun masih tercatat dalam database.
14 Kecamatan Jadi Sorotan
Dalam audit tersebut, BPK turut menyoroti 14 kecamatan yang dinilai belum optimal dalam melakukan pendataan serta pengklasifikasian objek retribusi pelayanan kebersihan.












