Ke-14 kecamatan tersebut yakni Medan Amplas, Medan Area, Medan Barat, Medan Baru, Medan Deli, Medan Helvetia, Medan Kota, Medan Labuhan, Medan Maimun, Medan Marelan, Medan Perjuangan, Medan Petisah, Medan Polonia, dan Medan Timur.
BPK menilai pendataan yang belum lengkap tersebut berpotensi menghambat optimalisasi pendapatan daerah dari sektor pelayanan kebersihan.
Temuan audit itu juga disebut tidak sejalan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 6 Tahun 2015 yang telah diperbarui melalui Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Persampahan.
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa camat wajib menyampaikan laporan tertulis terkait pengelolaan persampahan kepada wali kota melalui kepala dinas minimal satu kali dalam tiga bulan.
Laporan tersebut mencakup jumlah dan sumber sampah, metode penanganan, upaya pengurangan sampah, hingga pihak yang menjalankan pengelolaan persampahan di masing-masing wilayah kecamatan.
Selain berdampak terhadap potensi kebocoran PAD, persoalan ini dinilai bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik sebagaimana diatur dalam sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.












