BPK juga mengingatkan apabila dalam prosesnya ditemukan unsur kesengajaan, manipulasi data, penyalahgunaan kewenangan, atau tindakan melawan hukum yang menimbulkan kerugian daerah, maka pihak terkait dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Wali Kota Medan agar memerintahkan Kepala DLH Kota Medan untuk segera melakukan sejumlah langkah perbaikan.
Rekomendasi itu meliputi penyusunan target pendapatan berdasarkan potensi riil, pemutakhiran data wajib retribusi ganda dan tidak aktif, serta pendataan ulang dan klasifikasi objek retribusi secara berkala di seluruh kecamatan terkait.
Pemerintah Kota Medan melalui Kepala DLH Kota Medan disebut menyatakan sependapat dengan hasil audit dan berkomitmen menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan BPK.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Kepala DLH Kota Medan, Melvi Marlabayana, belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang disampaikan awak media melalui pesan WhatsApp terkait tindak lanjut temuan audit tersebut, (08/5/2026).












