Begitu juga mengenai minat pemilih, sesuai dengan harapan KPU Medan bisa mencapai 75 persen karena sebelumnya cukup rendah peminatnya hanya 30 persen dalam menggunakan hak pilih.
Nah saat acara reses tadi ada juga warga yang bertanya tentang sahnya pencoblosan. Lanjut Mutia, kita sangat apresiasi sekali dengan pertanyaan tersebut karena ini menunjukan kepedulian dalam mensukseskan pesta demokrasi.
Dan itu langsung kita sampaikan tata caranya bahwa di lembaran surat suara itu ada 18 partai politik baik di tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi maupun Pusat.
Untuk legislatif, pada lembaran itu tertera nama partai kemudian nomor urut dan nama yang tertera untuk dipilih. Sama hal dengan DPD dan Calon Presiden, yang membedakan pada lembaran lampiran surat suara ada gambarnya.
Untuk sah surat suaranya hanya boleh sekali saja pencoblosan, dan tidak boleh lebih dari satu kali.
Senada dengan itu Baskami menyatakan selain permasalahan infrastruktur yang tentunya ini berada di wilayah Pemko Medan, ini tentunya kita menyurati sehingga program pembangunan yang kini lagi giat-giat bisa bermanfaat bagi warga.












