
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Agus Purnomo, mengungkapkan bahwa salah satu pelaku mengakui membawa senapan angin saat tawuran terjadi. Selain itu, polisi juga menyita empat senjata tajam jenis celurit dari tangan para pelaku.
āPenangkapan dilakukan dalam dua tahap operasi yang dimulai pada 6 Januari 2026 sekitar pukul 02.30 WIB,ā kata Agus dalam keterangan resminya.
Kasus ini menyita perhatian publik karena korban merupakan anak kecil yang tidak terlibat sama sekali dalam konflik. Insiden tersebut kembali menyoroti bahaya tawuran jalanan yang kerap terjadi di kawasan Belawan dan dampaknya terhadap keselamatan warga sipil, khususnya anak-anak.












