Perkawinan merupakan suatu upacara penyatuan dua insan dalam sebuah ikatan yang diresmikan secara norma agama, adat, hukum, dan sosial. Adanya beragam suku bangsa, agama, budaya serta kelas sosial menimbulkan bervariasinya upacara adat perkawinan. Perkawinan merupakan fase penting dalam kehidupan yang dilalui manusia yang bernilai sakral. Menurut ajaran islam, sebenarnya tahapan upacara perkawinan tidaklah rumit dan memberatkan. Perkawinan dikatakan sah asalkan sesuai dengan syarat-syarat dan rukunrukunnya. Namun jika mengikut adat akan terlihat sedikit rumit karena banyaknya tahapantahapan yang harus dilalui. Namun hal tersebut sah-sah saja karena adat melayu tetap berpegang teguh pada ajaran agama Islam seperti dalam istilah “adat bersendi syarak, syarak bersendi kitabullah” atau “Syarak mengata, adat memakai ” (apa yang diterapkan oleh syarak itulah yang harus digunakan dalam adat). Tahapan-tahapan yang dilalui menurut adat melayu Karimun dibagi menjadi 3 yaitu: prosesi sebelum perkawinan (tahap pra-nikah), prosesi persiapan perkawinan (tahap Pernikahan)dan prosesi setelah perkawinan (tahap sesudah menikah).
Budaya Balas Pantun Pada Pernikahan Adat Melayu Batu Bara






